Mutasi PNS antar Satker dalam Satu Kabupaten/Kota

Daftar Persyaratan

Mutasi PNS antar Satker dalam Satu Kabupaten/Kota untuk Usul Mutasi

No Persyaratan
1 Surat Pengantar Mutasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
2 Rekomendasi Persetujuan Mutasi dari Pimpinan Satuan Kerja Asal
3 Rekomendasi Persetujuan Mutasi dari Pimpinan Satuan Kerja Penerima
4 Hasil evaluasi dan pertimbangan oleh Tim Penilai Kinerja PNS Satuan Kerja yang bersangkutan
5 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
6 Analisis Jabatan yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal
7 Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal
8 Analisis Jabatan yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Penerima
9 Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Penerima
10 Surat Persetujuan Mutasi dari Kepala Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
11 Surat Permohonan Mutasi dari PNS yang bersangkutan
12 Surat Pernyataan Tidak Sedang Dalam Proses Atau Menjalani Pidana Penjara Dan / Atau Proses Peradilan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
13 Surat Pernyataan Tidak Sedang Dalam Proses Atau Menjalani Hukuman Disiplin Dan / Atau Proses Peradilan Dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
14 Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar Dan Atau Ikatan Dinas dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
15 Surat Keterangan Bebas Temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama
16 Penilaian Kinerja PNS yang berdasarkan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dalam 2 tahun terakhir