Mutasi PNS antar Satker dalam Satu Kabupaten/Kota untuk Usul Mutasi
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Surat Pengantar Mutasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota |
2 | Rekomendasi Persetujuan Mutasi dari Pimpinan Satuan Kerja Asal |
3 | Rekomendasi Persetujuan Mutasi dari Pimpinan Satuan Kerja Penerima |
4 | Hasil evaluasi dan pertimbangan oleh Tim Penilai Kinerja PNS Satuan Kerja yang bersangkutan |
5 | Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota |
6 | Analisis Jabatan yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal |
7 | Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal |
8 | Analisis Jabatan yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Penerima |
9 | Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Penerima |
10 | Surat Persetujuan Mutasi dari Kepala Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota |
11 | Surat Permohonan Mutasi dari PNS yang bersangkutan |
12 | Surat Pernyataan Tidak Sedang Dalam Proses Atau Menjalani Pidana Penjara Dan / Atau Proses Peradilan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota |
13 | Surat Pernyataan Tidak Sedang Dalam Proses Atau Menjalani Hukuman Disiplin Dan / Atau Proses Peradilan Dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota |
14 | Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar Dan Atau Ikatan Dinas dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota |
15 | Surat Keterangan Bebas Temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama |
16 | Penilaian Kinerja PNS yang berdasarkan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dalam 2 tahun terakhir |