Promosi Jabatan Kepala KUA untuk Usul Mutasi
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Surat Dinas Usulan dari Pejabat Pengusul / Kepala Kemenag Kab. / Kota |
2 | Surat Pernyataan Persetujuan dari Pejabat Pengusul / Kepala Kemenag Kab. / Kota |
3 | Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) |
4 | Dokumen Berita Acara Rapat Pansel / Baperjakat |
5 | Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat |
6 | Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap |
7 | Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas |
8 | Surat pernyataan bebas temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI |
9 | Hasil evaluasi dan pertimbangan oleh tim penilai kinerja PNS |
10 | Dokumen Alasan Pengangkatan / Promosi |
11 | SK Kenaikan Pangkat terakhir dan SK Kenaikan Jabatan terakhir |
12 | Memiliki nilai Penilaian Kinerja PNS (SKP) dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir |
13 | Telah mengikuti Uji Kompetensi / Assesmen Jabatan Calon Kepala KUA |
14 | Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No.B-2877/Dt.III.II.2/HM.01/02 /2022, tanggal 23 Maret 2022 tidak melakukan rotasi/mutasi Kepala KUA, JFT dan Pelaksana pada KUA revitalisasi minimal 2 (dua) tahun |
15 | Usul jabatan Kepala KUA dengan kategori promosi mengajukan minimal 3 (tiga) kandidat yang memenuhi persyaratan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |