Usul Pensiun atas Permintaan Sendiri

Daftar Persyaratan

Usul Pensiun atas Permintaan Sendiri untuk Usul Pensiun

No Persyaratan
1 Surat Pengantar Usul Pensiun dari Pimpinan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
2 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
3 Surat Pernyataan dari Pimpinan Satuan Kerja Asal bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
4 Surat Pernyataan dari Pimpinan Satuan Kerja Asal bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak sedang menjalani proses pidana. Pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
5 DPCP (DAFTAR PENERIMA CALON PENSIUN)
6 Surat Permohonan Pensiun APS dari PNS yang bersangkutan dan bermeterai (SESUAI PERKA BKN NO 3/2020)
7 Surat Persetujuan Pensiun APS dari Pimpinan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
8 SK CPNS
9 SK KP Terakhir
10 SKP 1 Tahun terakhir
11 Akta Kelahiran Anak Yang Masih Dalam Tanggungan Gaji Dan Berusia Dibawah 25 Tahun
12 Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan
13 KK
14 SK KGB Terakhir
15 SK PMK (jika ada)
16 Ijazah SD
17 Ijazah SMP
18 Ijazah SMA
19 Ijazah S1
20 Transkrip S1
21 Ijazah S2
22 Transkrip S2
23 Ijazah S3
24 Transkrip S3