Usul Pensiun Uzur/Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani

Daftar Persyaratan

Usul Pensiun Uzur/Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani untuk Usul Pensiun

No Persyaratan
1 Surat Pengantar Usul Pensiun dari Pimpinan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
2 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
3 Surat Pernyataan dari Pimpinan Satuan Kerja Asal bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
4 Surat Pernyataan dari Pimpinan Satuan Kerja Asal bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak sedang menjalani proses pidana. Pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
5 DPCP (DAFTAR PENERIMA CALON PENSIUN)
6 Surat Keterangan dari Tim Dokter RS Pemerintah (Sesuai PERKA BKN NO 3/2020)
7 SK CPNS
8 SK KP Terakhir
9 SKP 1 Tahun terakhir
10 Akta Kelahiran Anak Yang Masih Dalam Tanggungan Gaji Dan Berusia Dibawah 25 Tahun
11 Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan
12 KK
13 SK KGB Terakhir