Usul Pensiun Uzur/Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani untuk Usul Pensiun
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Surat Pengantar Usul Pensiun dari Pimpinan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota |
2 | Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kab/Kota |
3 | Surat Pernyataan dari Pimpinan Satuan Kerja Asal bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat |
4 | Surat Pernyataan dari Pimpinan Satuan Kerja Asal bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak sedang menjalani proses pidana. Pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap |
5 | DPCP (DAFTAR PENERIMA CALON PENSIUN) |
6 | Surat Keterangan dari Tim Dokter RS Pemerintah (Sesuai PERKA BKN NO 3/2020) |
7 | SK CPNS |
8 | SK KP Terakhir |
9 | SKP 1 Tahun terakhir |
10 | Akta Kelahiran Anak Yang Masih Dalam Tanggungan Gaji Dan Berusia Dibawah 25 Tahun |
11 | Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan |
12 | KK |
13 | SK KGB Terakhir |