Usul Pensiun Uzur/Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani

Daftar Persyaratan

Usul Pensiun Uzur/Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani untuk Usul Pensiun

No Persyaratan
1 Surat Pengantar Usul Pensiun dari Pimpinan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
2 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
3 Surat Pernyataan dari Pimpinan Satuan Kerja Asal bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
4 Surat Pernyataan dari Pimpinan Satuan Kerja Asal bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak sedang menjalani proses pidana. Pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
5 DPCP (DAFTAR PENERIMA CALON PENSIUN)
6 Surat Keterangan dari Tim Dokter RS Pemerintah (Sesuai PERKA BKN NO 3/2020)
7 SK CPNS
8 SK KP Terakhir
9 SKP 1 Tahun terakhir
10 Akta Kelahiran Anak Yang Masih Dalam Tanggungan Gaji Dan Berusia Dibawah 25 Tahun
11 Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan
12 KK
13 SK KGB Terakhir
14 SK PMK (jika ada)
15 Ijazah SD
16 Ijazah SMP
17 Ijazah SMA
18 Ijazah S1
19 Transkrip S1
20 Ijazah S2
21 Transkrip S2
22 Ijazah S3
23 Transkrip S3