MUTASI PNS ANTAR SATKER DALAM SATU KABUPATEN/KOTA KEMENTERIAN AGAMA

Daftar Persyaratan

MUTASI PNS ANTAR SATKER DALAM SATU KABUPATEN/KOTA KEMENTERIAN AGAMA untuk Usul Mutasi

No Persyaratan
1 Rekomendasi Persetujuan Mutasi dari Pimpinan Satuan Kerja Pengusul
2 Hasil evaluasi dan pertimbangan oleh Tim Penilai Kinerja PNS pada Satuan Kerja yang bersangkutan
3 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
4 Analisis Jabatan yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal
5 Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Menerima
6 Surat Persetujuan Mutasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
7 Surat Permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
8 Surat Pernyataan Tidak Sedang Dalam Proses Atau Menjalani Pidana Penjara Dan / Atau Proses Peradilan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
9 Surat Pernyataan dari bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan / atau proses peradilan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
10 Surat Pernyataan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak sedang menjalani tugas belajar dan atau ikatan dinas dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
11 Surat Keterangan Bebas Temuan yang diterbitkan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama
12 Penilaian Kinerja PNS yang berdasarkan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dalam 2 tahun terakhir
13 Surat Pengantar Mutasi dari Pimpinan Satuan Kerja Pengusul
14 Rekomendasi Persetujuan Mutasi dari Pimpinan Satuan Kerja Penerima
15 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Menerima
16 Analisis Jabatan yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Menerima
17 Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal