Mutasi PNS antar Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi

Daftar Persyaratan

Mutasi PNS antar Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi untuk Usul Mutasi

No Persyaratan
1 Surat Pengantar Mutasi dari Pimpinan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota Pengusul
2 Rekomendasi Persetujuan Mutasi dari Pimpinan Satuan Kerja Asal
3 Rekomendasi Persetujuan Mutasi dari Pimpinan Satuan Kerja Penerima
4 Hasil evaluasi dan pertimbangan oleh Tim Penilai Kinerja PNS Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang bersangkutan
5 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Asal
6 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Penerima
7 Analisis Jabatan yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Asal
8 Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Asal
9 Analisis Jabatan yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Penerima
10 Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Penerima
11 Surat Persetujuan Mutasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Asal
12 Surat Permohonan Mutasi dari PNS yang bersangkutan
13 Surat Persetujuan Mutasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Penerima
14 Surat Pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan / atau proses peradilan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Asal
15 Surat Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar dan atau ikatan dinas dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Asal
16 Surat Keterangan Bebas Temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama
17 Penilaian Kinerja PNS yang berdasarkan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dalam 2 tahun terakhir
18 Surat Pernyataan Tidak Sedang Dalam Proses Atau Menjalani Pidana Penjara Dan / Atau Proses Peradilan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Asal