Mutasi PNS antar Provinsi dalam Satu Kementerian Agama untuk Usul Mutasi
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Surat Dinas Usulan Mutasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota |
2 | SPTJM Usul Mutasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Asal |
3 | SPTJM Usul Mutasi yang ditetapkan ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Penerima paling rendah yang menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian |
4 | SPTJM Usul Mutasi yang ditetapkan ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal paling rendah yang menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian |
5 | Hasil Evaluasi dan Pertimbangan oleh Tim Penilai Kinerja PNS pada Satuan Kerja yang Bersangkutan |
6 | Surat Usulan Mutasi dari PPK Instansi Penerima Kepada Satuan Kerja yang Menerima yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Tujuan paling rendah yang menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian |
7 | Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal |
8 | Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Penerima |
9 | Surat Permohonan Mutasi dari PNS yang bersangkutan |
10 | Surat Persetujuan Mutasi dari Satuan Kerja Asal yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal |
11 | Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar atau Ikatan Dinas yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal |
12 | Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses atau Menjalani Hukuman Displin dan / atau proses Peradilan yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal |
13 | Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan terakhir |
14 | Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) Tahun terakhir dengan Nilai Baik (SKP) |
15 | Surat Keterangan Bebas Temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama |
16 | Surat Persetujuan Mutasi dari Satuan Kerja Penerima yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Penerima paling rendah menduduki JPT Pratama |