Mutasi PNS antar Provinsi dalam Satu Kementerian Agama

Daftar Persyaratan

Mutasi PNS antar Provinsi dalam Satu Kementerian Agama untuk Usul Mutasi

No Persyaratan
1 Surat Dinas Usulan Mutasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
2 SPTJM Usul Mutasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Asal
3 SPTJM Usul Mutasi yang ditetapkan ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Penerima paling rendah yang menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian
4 SPTJM Usul Mutasi yang ditetapkan ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal paling rendah yang menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian
5 Hasil Evaluasi dan Pertimbangan oleh Tim Penilai Kinerja PNS pada Satuan Kerja yang Bersangkutan
6 Surat Usulan Mutasi dari PPK Instansi Penerima Kepada Satuan Kerja yang Menerima yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Tujuan paling rendah yang menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian
7 Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal
8 Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Penerima
9 Surat Permohonan Mutasi dari PNS yang bersangkutan
10 Surat Persetujuan Mutasi dari Satuan Kerja Asal yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal
11 Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar atau Ikatan Dinas yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal
12 Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses atau Menjalani Hukuman Displin dan / atau proses Peradilan yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal
13 Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan terakhir
14 Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) Tahun terakhir dengan Nilai Baik (SKP)
15 Surat Keterangan Bebas Temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama
16 Surat Persetujuan Mutasi dari Satuan Kerja Penerima yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Penerima paling rendah menduduki JPT Pratama