Mutasi PNS antar Instansi ke Dalam dan Keluar Kementerian Agama

Daftar Persyaratan

Mutasi PNS antar Instansi ke Dalam dan Keluar Kementerian Agama untuk Usul Mutasi

No Persyaratan
1 Surat Rekomendasi Persetujuan dari Pimpinan Satuan Kerja Pembina Jabatan Fungsional (Untuk Jabatan Fungsional)
2 Surat Rekomendasi Persetujuan dari Kepala Biro SDM (Untuk Jabatan Pelaksana)
3 Hasil Evaluasi dan Pertimbangan oleh Tim Penilai Kinerja PNS pada Satuan Kerja yang Bersangkutan
4 SPTJM Usul Mutasi yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Tujuan paling rendah yang menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian
5 Analisis Jabatan dan Analisis Beban kerja dari Satuan Kerja Tujuan paling rendah yang menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian
6 Surat Permohonan Mutasi dari Ybs dengan menyebutkan Jabatan yang akan diduduki
7 Surat Persetujuan dari PPK Instansi Asal dengan menyebutkan Jabatan yang diduduki
8 Surat Persetujuan Menerima dari Satuan Kerja Tujuan paling rendah yang menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian
9 Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar atau Ikatan Dinas yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal paling rendah yang menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian
10 Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses atau Menjalani Hukuman Displin dan / atau proses Peradilan yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal paling rendah yang menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian
11 Surat Keputusan Dalam Pangkat atau Jabatan Terakhir
12 Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) Tahun terakhir dengan Nilai Baik (SKP)
13 Surat Keterangan Lulus Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama
14 Surat Keterangan Lulus Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh Instansi Tujuan (Jika Pengusul mutasi berasal dari lingkungan Kementerian Agama)