Mutasi PNS antar Instansi ke Dalam dan Keluar Kementerian Agama untuk Usul Mutasi
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Surat Rekomendasi Persetujuan dari Pimpinan Satuan Kerja Pembina Jabatan Fungsional (Untuk Jabatan Fungsional) |
2 | Surat Rekomendasi Persetujuan dari Kepala Biro SDM (Untuk Jabatan Pelaksana) |
3 | Hasil Evaluasi dan Pertimbangan oleh Tim Penilai Kinerja PNS pada Satuan Kerja yang Bersangkutan |
4 | SPTJM Usul Mutasi yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Tujuan paling rendah yang menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian |
5 | Analisis Jabatan dan Analisis Beban kerja dari Satuan Kerja Tujuan paling rendah yang menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian |
6 | Surat Permohonan Mutasi dari Ybs dengan menyebutkan Jabatan yang akan diduduki |
7 | Surat Persetujuan dari PPK Instansi Asal dengan menyebutkan Jabatan yang diduduki |
8 | Surat Persetujuan Menerima dari Satuan Kerja Tujuan paling rendah yang menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian |
9 | Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar atau Ikatan Dinas yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal paling rendah yang menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian |
10 | Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses atau Menjalani Hukuman Displin dan / atau proses Peradilan yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal paling rendah yang menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian |
11 | Surat Keputusan Dalam Pangkat atau Jabatan Terakhir |
12 | Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) Tahun terakhir dengan Nilai Baik (SKP) |
13 | Surat Keterangan Lulus Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama |
14 | Surat Keterangan Lulus Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh Instansi Tujuan (Jika Pengusul mutasi berasal dari lingkungan Kementerian Agama) |