Usul Pensiun atas Permintaan Sendiri

Daftar Persyaratan

Usul Pensiun atas Permintaan Sendiri untuk Usul Pensiun

No Persyaratan
1 Surat Pengantar Usul Pensiun dari Pimpinan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
2 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
3 Surat Pernyataan dari Pimpinan Satuan Kerja Asal bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
4 Surat Pernyataan dari Pimpinan Satuan Kerja Asal bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak sedang menjalani proses pidana. Pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
5 DPCP (DAFTAR PENERIMA CALON PENSIUN)
6 Surat Permohonan Pensiun APS dari PNS yang bersangkutan dan bermeterai (SESUAI PERKA BKN NO 3/2020)
7 Surat Persetujuan Pensiun APS dari Pimpinan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
8 SK CPNS
9 SK KP Terakhir
10 SKP 1 Tahun terakhir
11 Akta Kelahiran Anak Yang Masih Dalam Tanggungan Gaji Dan Berusia Dibawah 25 Tahun
12 Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan
13 KK
14 SK KGB Terakhir