Mutasi Rotasi Jabatan Kepala KUA

Daftar Persyaratan

Mutasi Rotasi Jabatan Kepala KUA untuk Usul Mutasi

No Persyaratan
1 Surat Dinas Usulan dari Pejabat Pengusul / Kepala Kemenag Kab. / Kota
2 Surat Pernyataan Persetujuan dari Pejabat Pengusul / Kepala Kemenag Kab. / Kota
3 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
4 Dokumen Berita Acara Rapat Pansel / Baperjakat
5 Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat
6 Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
7 Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas
8 Surat pernyataan bebas temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
9 Hasil evaluasi dan pertimbangan oleh tim penilai kinerja PNS
10 Dokumen Alasan Mutasi / Rotasi
11 Memiliki nilai Penilaian Kinerja PNS (SKP) dan nilai kinerja Kepala KUA paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
12 SK Kenaikan Pangkat terakhir dan SK Kenaikan Jabatan terakhir
13 Masa kerja minimal telah 2 (dua) tahun dalam jabatan lama (tempat tugas jabatan saat ini)
14 Dokumen dan data pendukung alasan mutasi jika belum memenuhi masa kerja 2 (dua) tahun dalam jabatan
15 Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No.B-2877/Dt.III.II.2/HM.01/02 /2022, tanggal 23 Maret 2022 tidak melakukan rotasi/mutasi Kepala KUA, JFT dan Pelaksana pada KUA revitalisasi minimal 2 (dua) tahun